Jaga Profesionalisme, DPMD Kukar Fasilitasi Desa yang Menggelar Rekrutmen Penjaringan Perangkat Desa

img

(Penjaringan Perangkat Desa yang difasilitasi DPMD Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung profesionalisme dan transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa.

Hal ini diwujudkan melalui fasilitasi teknis yang diberikan kepada desa-desa yang mengajukan permohonan pelaksanaan penjaringan perangkat desa sesuai kebutuhan jabatan.

Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa setiap proses penjaringan perangkat desa yang dilakukan saat ini telah mengikuti standar profesional dan prosedur resmi yang diatur dalam regulasi daerah.

“Biasanya kepala desa mengajukan permohonan kepada kami untuk difasilitasi dalam proses penjaringan perangkat desa, menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang kosong,” ujarnya.

“DPMD Kukar, melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, akan membantu dengan menyiapkan soal-soal ujian tertulis untuk para calon perangkat desa yang telah mendaftar di masing-masing desa,” jelas Arianto saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews, Jumat (13/06/2025) via telepon.

Lanjut Arianto setelah para peserta mengikuti tes, hasilnya akan diserahkan kembali ke kepala desa atau panitia di tingkat desa untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan siapa yang diterima sebagai perangkat desa.

Menariknya, sejak tahun 2023, proses seleksi telah dilakukan secara online menggunakan platform digital sederhana seperti Google Form.

“Kami memanfaatkan teknologi untuk menjaga transparansi. Soal-soal disusun oleh tim kami dan diakses peserta melalui perangkat Android mereka. Jawaban otomatis terekam dalam sistem yang kami siapkan. Ini menghindari potensi intervensi dan manipulasi data,” terangnya.

Arianto menekankan bahwa proses ini berdasarkan kebijakan yang telah diatur secara hukum melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 5 ayat (2) dan (3) yang berbunyi :

Pasal (2) Untuk menjamin netralitas dalam proses penyaringan Perangkat Desa dalam pengadaan soal dan materi ujian dibuat oleh Dinas.

Pasal (3) Ujian penyaringan dilaksanakan oleh TP3D yang dibantu oleh unsur Kecamatan dan dapat dibantu oleh unsur Kabupaten.

Dalam perbup tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan ujian harus difasilitasi oleh pemerintah kabupaten, dalam hal ini DPMD, sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.

“Kami ingin menjaga agar proses ini tidak hanya transparan tapi juga adil. Soal ujian hanya diketahui tim penyusun, dan prosesnya tidak bisa diintervensi pihak manapun. Kami pastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.

Dengan sistem penjaringan yang semakin akuntabel, DPMD Kukar berharap dapat menciptakan sumber daya aparatur desa yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar memahami tugas-tugas pemerintahan desa.

“Siapapun yang mendaftar dan menguasai materi, akan memiliki peluang besar untuk lolos. Kami ingin perangkat desa yang terpilih benar-benar hasil dari proses seleksi yang profesional dan bukan karena kedekatan atau titipan,” tutup Arianto.

Kadis DPMD tersebut juga menyebutkan ada beberapa desa yang baru saja melakukan penjaringan perangkat desa dan difasilitasi DPMD Kukar pada Selasa (10/06/2025) lalu yakni desa Kota Bangun Ilir, desa Kota Bangun Ulu dan desa Sungai Bawang.

Langkah ini mencerminkan upaya nyata pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.

Serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses rekrutmen perangkat desa di Kukar dijalankan secara objektif dan modern. (Adv/Tan)